BADUNG, beritaterkini.co.id | Atas perintah Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik wisatawan asing, Sabtu, 17 Februari 2024.
Kronologis kejadiannya, berawal saat korban Wisatawan Asing asal Kanada, Gabriele Nicole Rose (perempuan) memarkir sepeda motor Yamaha N max warna hitam NO.POL DK6607PS di depan Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 13 Februari 2024, pukul 21.30 WITA. Setelah itu, korban masuk ke villa untuk beristirahat.
Kemudian korban perempuan asal Kanada ini hendak keluar. Namun, saat tiba di depan villa, korban melihat Yamaha N max NO.POL DK6607PS miliknya telah hilang, yang sebelumnya terparkir di depan Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan,Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu, 14 Februari 2024 pukul 10.00 WITA.
Atas kejadian tersebut, korban wisatawan asing ini melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana, S.H., mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban beserta saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP serta beberapa petunjuk yang diperoleh dari TKP, maka pelaku mengarah kepada tiga orang, yang masing masing berinisial HTA asal Rogojampi Banyuwangi, inisial B asal Kaliputuh Jember dan inisial AH asal Silo Jember.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Kedungu, Tabanan dan berhasil menangkap pelaku HTA dan pelaku B di sebuah rumah kontrakan di Jalan menuju Pantai Kedungu Tabanan, pada pukul 21.30 WITA. Sementara pelaku AH berhasil diamankan di sebuah proyek di Jalan Apit Yeh, Banjar Kangin Sempidi.
Berikutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan pengembangan ke Desa Sumberbulus, Kecamatan Kaliputuh, Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk mencari barang bukti. Kemudian, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, diketahui ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara bersama-sama telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam di depan Villa Rumah Santai,Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan, Mengwi Kabupaten Badung, Rabu, 14 Februari 2024 pukul 03.30 WITA.
Disebutkan, pukul 01.30 WITA, pelaku HTA membonceng pelaku B dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario tecno 125 warna hitam menuju wilayah Munggu hingga By Pas Munggu. Kemudian, kedua pelaku berhenti di sebuah ruko yg berada ujung Jalan Bugbugan Cemagi, sambil menunggu situasi dirasakan aman untuk menuju TKP.
Pada pukul 02.45 WITA, pelaku B berjalan menuju Pos Linmas Bugbugan berpura-pura untuk buang air kecil, sambil memantau petugas yg berjaga di Pos Linmas Bugbugan Cemagi.
“Selesai buang air kecil, pelaku B kembali ke ruko di depan Jalan Bugbugan Cemagi menemui pelaku HTA, untuk mengatakan kalau situasi di pos Linmas Bugbugan aman, karena tidak ada petugas linmas yang berjaga,” terangnya.
Setelah dipastikan aman, pelaku HTA kemudian menelpon pelaku AH untuk segera datang menemui kedua pelaku, yang sebelumnya sudah menunggu di sebuah ruko di depan Jalan Bugbugan Cemagi.
Pada pukul 03.05 WITA, pelaku AH datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter menemui pelaku HTA dan pelaku B di ruko di depan Jalan Bugbugan Cemagi.
Kemudian, pada pukul 03.10 WITA, pelaku B menuntun sepeda motor Vario tecno warna hitam milik pelaku HTA sampai di Pos Linmas Jalan Bugbugan, yang kemudian disusul dengan pelaku HTA yang membonceng pelaku AH dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku AH.
Setelah itu, pelaku B menyuruh pelaku HTA dan pelaku AH untuk langsung menuju TKP di depan Villa Rumah Santai dan pelaku B membuntuti dari arah belakang.
Setelah sampai di TKP, pelaku AH turun dari sepeda motor, untuk mengambil 1 unit SPM Yamaha N max warna hitam yang terparkir dan langsung menaikinya. Sementara, pelaku HTA mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki dan pelaku B menunggu kembali di Pos Linmas Bugbugan Cemagi.
“Saat pelaku AH dan pelaku HTA sampai di Pos Linmas Bugbugan Cemagi, pelaku B menunjukan kode, agar sepeda motor dibawa ke arah barat, yang selanjutnya sepeda motor didorong atas petunjuk pelaku HTA, agar disembunyikan di sebuah gudang di wilayah Nyanyi Kediri Tabanan,” paparnya.
Berikutnya, pelaku AH kembali ke gudang tempat menyembunyikan sepeda motor Yamaha N max warna hitam di Nyanyi Kediri Tabanan, Kamis, 15 Pebruari 2024 pukul 17.00 WITA.
Ditambahkan, kemudian sepeda motor melakukan jumper kabel yang terhubung ke stop kontak dan membuka plat yang terpasang di sepeda motor.
“Setelah motor berhasil dihidupkan, pada pukul 18.00 WITA, sepeda motor Yamaha N max warna hitam hasil curian tersebut dibawa oleh pelaku HTA menuju kontrakan pelaku B di Sanggulan Tabanan. Kemudian, pada 16 Februari 2024 pukul 12.00 WITA, sepeda motor Yamaha N max warna hitam hasil curian tersebut dikirim ke Jember oleh pelaku B,” paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Sementara, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha N max NO.POL DK6607PS warna hitam, 1 pasang plat dengan NO.POL DK6607PS, 1 pasang spion, 1 buah visor N max, 1 unit sepeda motor Honda Vario Tecno 125 NO.POL P4594 UJ warna hitam, 1 unit SPM Yamaha Jupiter NO.POL P 3646 ZA warna oranye -hitam. (red).
Artikel Polsek Mengwi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik WNA pertama kali tampil pada Berita Terkini.