JPNN.com, WAMENA – Penihas Heluka pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize dan Brigadir Usdar dijatuhi 13 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena. Post navigation Ada Promo Menarik di Novotel Lampung Valentine Day, Jangan Sampai Terlewatkan, Harganya Terjangkau Link Menonton Dirty Vote: Kecurangan Ini Jangan Didiamkan atas Nama Kelancaran Pemilu