bali.jpnn.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali masih mengkaji keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI. Post navigation Jaleswari Pramodhawardani Blakblakan soal Alasannya Mundur dari KSP Ayo, Jangan Golput, Coblos Ganjar-Mahfud Nomor Urut 3