JPNN.com – AMBON – Pemakaian listrik ilegal telah mengakibat kerugian negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemakaian listrik ilegal telah merugikan negara Rp 4,9 triliun di sepanjang 2023. Post navigation Bawaslu Medan Sebut 6 ASN Anak Buah Bobby Nasution yang Langgar Netralitas Tak Terbukti Kampanye Menko Airlangga Tegaskan Tak Ada Alasan Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Berjalan