jabar.jpnn.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa kendaraan dengan bak terbuka, dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini juga berlaku di saat masa kampanye terbuka Pilpres 2024. Post navigation Kepala BKKBN: Jangan Sampai Muncul Generasi Stunting di Indonesia OTT di Sidoarjo, KPK Menyita Uang Tunai