JPNN.com, SEMARANG – Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi online atau daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, divonis hukuman penjara seumur hidup. Post navigation Komitmen Nyata Gibran Dukung Produk Lokal Indonesia & Berdayakan UMKM Pertaabi Dukung Wujudkan Bisnis ESG & Penerapan Green Energ