jateng.jpnn.com, SEMARANG – Salah satu narapidana kasus terorisme bernama Arisal Nano Supriyatno telah bebas murni atau habis masa pidananya dari Lapas Kelas I Semarang pada Rabu (17/1). Post navigation Begini Pengawasan Proses Pelipatan Surat Suara di KPU Kampar Timnas AMIN Menduga Kubu Prabowo-Gibran Politisasi Kepala Desa saat Kampanye