Isti mengatakan untuk melakukan pelayanan narapidana tersebut harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di Jakarta Barat.
Isti mengatakan untuk melakukan pelayanan narapidana tersebut harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di Jakarta Barat.