Berdasarkan rancangan PKPU tersebut, KPU berencana memberikan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Post navigation Sengaja Posisikan Ganjar di Tengah Prabowo dan Anies, Apa Penjelasan KPU? Pastikan Jumlah Undangan Tetap 75, Begini Cara KPU Antisipasi Pendukung Tak Patuh Di Debat Pilpres Keempat