sumut.jpnn.com, MEDAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mulai memberlakukan aturan larangan bongkar-muat serta menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Sumatera Utara. Post navigation Atasi Nyeri Asam Urat yang Menyakitkan dengan 7 Herbal Ajaib Ini Kisah Haikal, Ubah Nasib Keluarga Berkat Program Pendidikan Ganjar