Jika kejadian serupa terjadi kembali, kata Rouf, maka hal tersebut terhiung sebagai kelalaian dan merupakan wewenang kepolisian untuk mengurusnya Post navigation Kontroversi Gus Miftah Bagi-bagi Duit di Pamekasan: Bawaslu Didesak untuk Investigasi Kaesang Percaya Diri Prabowo Kuasai Arena Debat Ketiga Pilpres 2024