JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Post navigation BMI Hong Kong dan Macau Dukung Pasangan AMIN 7 Buah yang Baik untuk Jantung Anda