jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjabarkan lima hal yang membuat pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Post navigation Catatan Akhir Tahun Pj Gubernur Sultra di Bidang Kesra, Fokus pada 5 Hal Sembunyikan Sabu-Sabu di Boneka, Pengedar Ini Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara