JPNN.com – REJANG LEBONG – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus kelar Desember 2024. Post navigation Ini Makna dan Filosofi Hari Raya Tumpek Landep Sabtu 30 Desember 2023: Momen Mulat Sarira Cuaca Kaltim Hari Ini, 30 Desember 2023: Berpotensi Hujan Lebat disertai Angin Kencang