JPNN.com, JAKARTA BARAT – Polisi memutuskan untuk menyetop proses hukum pelaku pembakaran rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat bernama Rudi Hariyanto (RH). Post navigation Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Elly Rachmat Yasin Digarap Bawaslu Ravindra Airlangga Ajak Warga Bogor Memanfaatkan Potensi Ternak Lele