JPNN.com, BANGKA BELITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi regulasi dan pemanfaatkan jenis ikan dilindungi atau Appendiks CITES, serta bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar. Post navigation Daihatsu Pastikan Produksi dan Distribusi di Indonesia Tetap Berjalan Normal Pemkab Sidoarjo Menuntaskan Rehabilitasi 504 RTLH