JPNN.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Post navigation Lanjutkan Safari Politik, Kaesang Bercengkerama dengan Warga Maumere Surat Suara Pemilu 2024 Tercoblos Duluan di Taipei, Ganjar Bereaksi Begini