jatim.jpnn.com, SURABAYA – Praperadilan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) di Sumenep berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun tiga tersangkanya ialah Dirut PT SMIP berinisial HS (63), mantan kepala desa MR (71), dan mantan petuga BPN Sumenep MH (76).