jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Sebanyak 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan Hari Raya Natal 2023. Post navigation Mardiono Matangkan Persiapan PPP di Bali, Siap Capai target Kursi DPR Kajol Indonesia Berkomitmen Dukung Program Ekonomi Ganjar-Mahfud