JPNN.com, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merayakan HUT ke-19 setelah didirikan pada 21 Desember 2004 silam. Pendirian Peradi merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berita Update Untuk Hari ini