sumut.jpnn.com, MEDAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memastikan delapan warga negara asing (WNA) Bangladesh yang mengantongi KTP elektronik yang ditangkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak terdaftar. Post navigation 5 Berita Terpopuler: Info Penting Kelulusan PPPK Guru 2023, Cek Perbandingan Jumlah Peserta, Ada Isu Tak Sedap Hadiri Safari Natal, Mas Anies Ingin Umat Beragama Hidup Damai