JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan bakal Calon Anggota DPD RI Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Post navigation Khofifah Jawab Pembiayaan Sekolah yang Dianggap Pungli, Begini Penjelasannya DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penyelundupan Gula yang Diungkap Eko Darmanto