JPNN.com, GORONTALO – Aparat kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar judi secara daring dan beroperasi di wilayah Kota Gorontalo. Post navigation PP Pemuda Katolik Sepakat Jaga Persatuan Pemilu Hingga Lanjutkan Pembangunan IKN Moana Tumbuh jadi Anak Ceria, Ria Ricis Ungkap Rahasianya, Silakan Disimak