JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki niat untuk menerbitkan peraturan tertulis untuk menanggani penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Post navigation Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said Demi Bawa Dangdut ke Unesco, PAMMI Ganti Nama