JPNN.com, JAKARTA – Pengusaha asal Surabaya, Budi Said sempat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Antam pada 30 November 2023. Post navigation Business Matching di Merdeka Export 2023 Perkuat Kemitraan UMKM Indonesia Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus soal Penggunaan AI di Indonesia