Rahmat lantas menerangkan, peserta Pemilu 2024 itu sejatinya tidak diperkenankan menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik. Post navigation Warga Bisa Cabut APK Caleg yang Dipasang Tanpa Izin di Propertinya, Bawaslu: kalau Takut Bisa Lapor Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu