JPNN.com, JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batubara senilai Rp 49,5 miliar Andri Cahyadi Cs mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis siang (30/11).
Berita Update Untuk Hari ini