banten.jpnn.com, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Post navigation Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat World Class di Ajang APQO-IC 2023 HMI Siap Menyambut Kehadiran Pemimpin Muda yang Berkualitas