JPNN.com – SEMARANG – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2024 pada Kamis (30/11). Post navigation Banjir di Simpang Mampang Depok, Warga: Ini Kiriman dari Bogor Cak Imin Sebut Jika AMIN Kalah, RI Terancam Hancur, TKN Prabowo-Gibran: Masyaallah, Jangan Sombong