JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Post navigation Redakan Nyeri Otot dengan Menggunakan 3 Bahan Alami Ini Mantap! 15 Peserta Pelatihan Welder Pertamina Berhasil Meraih Sertifikat BNSP