jateng.jpnn.com, SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang diusulkan naik sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024. Besaran yang akan diusulkan itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021.
Berita Update Untuk Hari ini