JPNN.com, SEMARANG – Kepala desa atau kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen. Post navigation Mahfud MD Ingatkan Cita-cita Indonesia Emas Bisa Tak Terwujud Polisi Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL