JPNN.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan tidak akan mengubah besaran upah minimum provinsi DKI 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta meskipun ada penolakan dari buruh.
JPNN.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan tidak akan mengubah besaran upah minimum provinsi DKI 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta meskipun ada penolakan dari buruh.