JPNN.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan tidak akan mengubah besaran upah minimum provinsi DKI 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta meskipun ada penolakan dari buruh. Post navigation Kecelakaan Kereta Kembali Terjadi, Giliran di Mojokerto, Berikut Kronologinya Mahfud MD Ingatkan Cita-cita Indonesia Emas Bisa Tak Terwujud