JPNN.com, JAKARTA – Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan bakal menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa perkara-perkara serius, seperti bandar narkoba sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).