jateng.jpnn.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.036.947. Post navigation Peruri dan 16 BUMN Jalankan Program Kolaborasi Teman Tersenyum Bey Machmudin Dukung Metode Wolbachia Demi Mencegah Kasus DBD di Jabar