Pengumuman paling lambat hari ini 21 November 2023. Post navigation Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi? Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional