sumut.jpnn.com, MEDAN – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut empat terdakwa pelaku
begal yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (
UMSU) di Kota Medan beberapa waktu lalu dengan hukuman 12 tahun penjara.