jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Post navigation Relawan Mas Gibran Bergerak di Riau, Kepri, dan Jatim, Bagi Sembako hingga Gelar Jalan Sehat 3 Khasiat Teh Hijau, Bikin Penyakit Ini Tidak Berani Mendekat