JPNN.com, JAMBI – Para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2024 nanti tidak perlu repot mengurus dan menyiapkan dokumen untuk mendapatkan hak pensiunnya. Post navigation Plastics & Rubber Indonesia 2023 Dukung Penerapan Industri Hijau Lewat NB House, PTPN Group Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan