JPNN.com, SUKABUMI – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial W (32) warga Desa Buniwangi yang diduga menganiaya anak kandung, AR (6). Post navigation Kementan Berikan Kuota 200 Ribu Hektar Sawah Baru, PJ Gubernur Sumsel Bilang Begini Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara