JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 melaporkan harta kekayaannya. Post navigation Diam-Diam Merekam Penghuni Indekos Perempuan, Pria Ini Diciduk Polisi Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang