JPNN.com – MEDAN – Terdakwa perkara narkoba Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Post navigation Jakpro Upayakan Jakarta Tetap Tuan Rumah Formula E setelah Musim 2024 Mayat Diduga Korban Begal Ditemukan di Tangerang, Polisi Bergerak