JPNN.com, JAKARTA – Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemerataan hak maupun kewajiban PNS dan PPPK. Post navigation Dana Rp 82 Miliar Siap Digelontorkan Pemkot Depok untuk Pilkada 2024d Percepatan P3PD, Ditjen Bina Pemdes Ingatkan Pentingnya Kolaborasi di Akhir Tahun