JPNN.com, JAKARTA – Lembaga Charta Politika Indonesia memetakan elektabilitas calon presiden dan wakil presiden dalam survei bertajuk “Peta Elektoral Pasca Putusan MK & Pendaftaran Capres-Cawapres” pada periode 26-31 Oktober 2023. Post navigation Tim Pelajar Indonesia Raih 22 Medali di Asia Open Memory Championship 2023 Ganjar Siap Perbanyak Kreatif Hub untuk Beri Kesempatan Milenial dan Gen Z