JPNN.com – JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara. Post navigation Hadir di GBK Lihat Final Liga Kampung, Ganjar Diteriaki Presiden Oleh Penonton 5 Berita Terpopuler: Honorer Bodong Bikin Gemas, Pentolan K2 Ungkap Kekhawatirannya, Butuh Banyak PP