JPNN.com – JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak banyak mengatur mengenai nasib honorer. Post navigation Prakiraan Cuaca di Riau 2 November 2023, BMKG Beri Peringatan Dini Kementan-Pemkab Tanah Laut Pacu Penumbuhan Usaha Petani Milenial Berbasis Klaster