JPNN.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeklaim dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya, Dion Pongkor.