jabar.jpnn.com, INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Post navigation Seleksi Penyelenggara Pemilu di Papua Pegunungan Bermasalah, Massa Geruduk Kantor KPU Training Camp di Filipina, Pemain-pemain Baru Dewa United Banten Mulai Menyatu