JPNN.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus. Post navigation Usut Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi Dirjen Rosa: Indonesia Mengkhawatirkan Sejumlah Produk yang Mengandung Merkuri